Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Samsat dan Jasa Raharja dalam merumuskan skema pungutan. Namun, iuran ini akan berbeda dengan yang ditarik oleh Jasa Raharga.
“Santunan Jasa Raharja kan untuk bodily injury, sedangkan asuransi TPL adalah untuk material damage,” tuturnya.
Budi mengatakan dengan skema ini pembayaran tersebut, potensi penarikan iuran akan menjadi lebih mudah.
“Kalau kita lihat masyarakat kalau ada kenaikan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya mau enggak mau juga harus dibayar. Kalau enggak dibayar tentunya mereka tidak bisa menjalankan kendaraan bermotor,” ujarnya.
(FRI)