IDXChannel - Seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Inisiatif ini lahir atas amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Asuransi wajib TPL adalah asuransi yang menjamin atas kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Menanggapi wacana tersebut, PT Jasaraharja Putera atau JRP Insurance telah meluncurkan produk asuransi TPL, yakni JRP-TPL Pro. Produk ini telah disetujui oleh OJK dengan Nomor
Lisensi S-1051/PD.021/2024, dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.
“Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi. Bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital,” kata Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (22/7).