IDXChanneel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan khusus soal asuransi kendaraan listrik masih terus disiapkan.
Hal ini dilakukan lantaran pentumbuhan kendaraan listrik darin 2023 ke 2024 menunjukan angka positif.
Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
"Mayoritas Perusahaan Asuransi masih menggunakan tarif batas atas dalam menetapkan premi kepada Tertanggung/Pemilik kendaraan listrik," kata Ogi, Selasa (6/8/2024).
Namun diakui Ogi terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan mengenai kendaraan listrik. Salah satunya yaitu komponen baterai.
"Mengingat harga baterai adalah komponen termahal dari kendaraan listrik," kata dia.