IDXChannel - Asuransi wajib kendaraan bermotor third party liability (TPL) yang akan diterapkan berbeda dengan asuransi-asuransi yang ada di pasaran seperti All Risk.
"Produk TPL berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)" kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, Selasa (6/8/2024).
Dia menambahkan, saat ini produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive).
"Namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu," katga dia.
Menurut Ogi, secara definisi, asuransi kendaraan bermotor TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.