IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan review tarif kendaraan bermotor dan adanya keinginan industri asuransi untuk memisahkan rate asuransi kendaraan listrik secara tersendiri.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknik PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance (TUGU), Sudarlin, mengatakan, perseroan akan mengikuti regulasi dari OJK jika ke depannya terdapat kebijakan khusus terkait dengan produk kendaraan listrik.
"Kami berharap dalam proses pembuatan kebijakan ini, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. Perusahaan-perusahaan asuransi dapat pula dilibatkan untuk memberikan pandangan dari sisi pelaku usaha," ujar dia dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (23/7).
"Dengan demikian, perusahaan dapat mengembangkan produk yang kompetitif sesuai dengan aturan, serta dapat memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah," sambung Sudarlin.
Dia menuturkan, dalam penetapan premi asuransi kendaraan listrik, secara garis besar, Tugu Insurance masih mengacu pada basis yang sama dengan kendaraan konvensional.