"Dalam mendorong peningkatan premi asuransi kendaraan listrik ini, Tugu Insurance terus mengoptimalkan kerja sama dengan existing business partners dan membangun kerja sama baru dengan business partners dalam ekosistem ini," ujar Sudarlin.
Sebelumnya, OJK mengaku masih melakukan pembahasan dan mengkaji atas penerapan tarif premi bagi kendaraan listrik. Selain itu, berencana melakukan penyempurnaan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.
"Pembahasan ini masih berjalan dan OJK bersama industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
(FAY/ADV)