IDXChannel - Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL). Targetnya penerapan asuransi kendaraan tersebut akan berlaku efektif pada 2025.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jika kebijakan iuran asuransi TPL ini bersifat wajib untuk seluruh pemilik kendaran, maka diproyeksikan uang yang terkumpul dari iuran asuransi itu lebih dari Rp6,3 triliun per tahun. Bahkan angka tersebut baru hasil hitung-hitungan pengenaan iuran dari kendaraan bermotor.
Menurutnya, berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2023 lalu sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri dari 127,97 juta unit sepeda motor, 19,17 juta mobil pribadi, dan sisanya angkutan barang dan orang.
Irvan mengambil sampel dari total jumlah kendaraan roda dua yang ada di Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan premi yang biasa dibayarkan untuk nasabah asuransi TPL sebesar 1 persen dari nilai tanggungan.
"Premi 1 persen saja dari nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50 ribu setahun," kata Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).