IDXChannel - Pemerintah berencana untuk mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Asuransi TPL berbeda dengan asuransi kendaran lainnya, seperti all risk dan total lost only (TLO). Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal korban yang tertabrak.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," kata Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).
Irvan menjelaskan selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini merupakan pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.
Sehingga asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL. Itu lantaran beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.
"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," kata Irvan.