"Selama ini yang tidak mempunyai TPL akibatnya mereka harus menanggung sendiri, misalnya gojek tabrak ferrari misal, itu akan menjadi tanggungan sendiri atau pribadi, itu yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Irvan menjelaskan, beda asuransi TPL dan All Risk serta TLO. Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil, semuanya itu dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.
Sementara itu, TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebih 75 persen. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.
"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75 persen itu dikatakan TLO," ujar Irvan
(FRI)