IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kewajiban asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025. OJK berharap semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
Advertisement
OJK: Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi TPL di 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kewajiban asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025.
OJK: Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi TPL di 2025,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer