sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya  

Technology editor Ratih Ika Wijayanti
07/10/2024 12:42 WIB
Apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak? Pasalnya, selama ini orang beranggapan yang rugi hanyalah debitur. 
Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  
Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  

Penarikan kendaraan bermotor oleh leasing dilakukan apabila debitur gagal membayar angsuran dalam jangka waktu yang ditentukan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Ketentuan hukum terkait penarikan kendaraan bermotor ini juga tertuang dalam beberapa peraturan seperti berikut. 

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia. 
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. 
  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. 

Penarikan kendaraan dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Akan tetapi, sebelum melakukan penarikan, debitur akan memperoleh aturan untuk perubahan jadwal pembayaran atau pemutusan kontrak. Nantinya, pemutusan kontrak itulah yang akan menjadi dasar bagi pihak leasing untuk menarik kendaraan atau jaminan fidusia.

Pada saat melakukan penarikan kendaraan, pihak leasing biasanya akan menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi, penarikan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Setelah melakukan penarikan, pihak leasing perlu memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Nantinya, jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran dan denda serta bunga yang harus dibayarkan. 

Apabila sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan dan debitur masih belum menebus kendaraan, maka maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.

Itulah ulasan mengenai apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement