BANKING

Ketua OJK soal Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan: Berkah atau Kutukan

Cahya Puteri Abdi Rabbi 30/11/2023 18:16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kelebihan dan kekurangan dari adanya transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology (fintech).

Ketua OJK soal Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan: Berkah atau Kutukan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kelebihan dan kekurangan dari adanya transformasi digital di sektor keuangan digital atau financial technology (fintech). 

“Digital transformasi di sektor jasa keuangan itu berkah atau kutukan. Kira-kira begitu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Menurut Mahendra, fintech dapat menjadi hal yang menguntungkan atau berkah jika dimanfaatkan oleh orang yang terbuka terhadap kemajuan dan pengembangan teknologi.

Namun, fintech juga dapat menimbulkan malapetaka atau mengakibatkan kerugian bagi orang-orang yang terjerat atau menjadi korban dari perusahaan-perusahaan keuangan ilegal.

“Jadi it is a blessed or cursed transformasi digital itu,” imbuh Mahendra.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu mengatakan, transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik, pemahaman risiko dan governansi, serta mengutamakan aspek pelindungan konsumen agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Ia menyebut, semakin banyak aspek teknologi digital berada di dalam sektor industri itu, maka risiko menjadi ter-multiplikasi. Kemudian pada gilirannya justru membutuhkan aspek pemahaman yang jelas tentang governance and risk, kalau mau sustainable

Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan, OJK pada 2023 ini telah meluncurkan empat peta jalan atau roadmap bagi industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta integritas sektor jasa keuangan.

“Saya lihat dalam seluruh roadmap tadi itu, benang merahnya adalah tiga kata kunci yang kemudian ingin menuju kepada satu objective yaitu governance, integritas, dan etik menuju sustainability,” ujar Mahendra.

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. 

Secara rinci, sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

(YNA)

SHARE