IDXChannel - Pemerintah membuktikan komitmennya untuk mengokohkan industri financial technology (fintech) di Indonesia. Salah satu caranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendara Siregar saat acara Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, Kamis (23/11/2023).
"Undang-undang P2SK merupakan komitmen kita, kesiapan kita, tidak berubah, bahkan jelas semakin mengokohkan," kata Mahendara Siregar.
Dia menambahkan, komitmen pemerintah, regulator, dan stekholder lainnya terhadap industri fintech tidak bisa diragukan lagi.
"Karena baru Indonesia negara di dunia yang berkomitmen dalam meningkatkan industri teknologi khususnya sektor keuangan," katanya.
Mahendra melanjutkan, adanya UU P2SK ini diharapkan industri fintech bisa maju dan berkembang, karena sudah ada aturan yang ditetapkan.