Kredit Macet Fintech Lending 3,36 Persen, OJK: Sangat Terkendali
OJK menyebut, tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di fintech peer to peer (p2p) lending masih di bawah 5 persen.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di fintech peer to peer (p2p) lending masih di bawah 5 persen.
"TWP (fintech lending) angka terakhir dari data kita 3,36 persen. Kalau untuk TWP 90 hari kan harus di bawah 5 persen, jadi itu (TWP 3,36 persen) sangat terkendali," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
"Tapi kita harus tetap hati-hati, baik untuk lender, maupun borrower harus juga menjaga kinerjanya dengan baik, supaya sistem (keuangan) kita tetap terjaga," dia menambahkan.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih itu mengatakan, OJK ke depan akan memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dinilainya sangat penting.
"Dari sisi OJK mengharapkan nantinya memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Ini sangat penting, karena nantinya data transaksi pendanaan dan lending bisa dimonitor secara hati-hati," paparnya.
Pusdafil ini, lanjut Agusman, diharapkan dapat terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
"Kalau ngelink dengan SLIK, bisa digunakan untuk memantau secara cepat dan tepat kelayakan pemberian kredit, dan memastikan nasabah yang kita biayai ini sehat secara perkreditan," tukasnya.
(FAY)