Kreditur dan Debitur adalah: Perbedaan, Definisi, dan Tingkatan Skor Kualitas Pinjaman
Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
IDXChannel—Kreditur dan debitur adalah dua pihak yang terlibat dalam pinjam memimjam, atau utang piutang. Kreditur adalah pihak pemberi pinjaman, sementara debitur adalah pihak peminjam dana.
Istilah kreditur dan debitur sering digunakan dalam layanan perbankan. Dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 1 angka 2 dan 3 menyebutkan definisi kreditur dan debitur.
Kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Sementara debitur adalah orang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Mengutip OCBC NISP (22/5), dalam terminologis debitur diartikan sebagai seseorang atau badan usaha yang berkewajiban mengembalikan sejumlah dana yang telah dipinjamnya dari pihak lain.
Dalam transaksi utang piutang, debitur wajib melunasi tagihannya, yang jika terjadi gagal bayar ia akan dikenakan denda sesuai keterlambatannya, bahkan bisa dilakukan penyitaan aset oleh pihak kreditur.
Istrilah kreditur dan debitur tidak hanya digunakan di industri perbankan, namun dapat digunakan di hampir semua layanan keuangan, baik perbankan maupun non bank. Contohnya lembaga pemberi pinjaman non bank (leasing).
Istilah kreditur dan debitur juga dapat digunakan dalam ranah investasi. Pihak penerbit surat utang misalnya, bisa disebut juga sebagai debitur, sementara investor yang membeli surat utang tersebut disebut sebagai kreditur.
Tahukah Anda bahwa sebagai debitur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang agar dinilai layak menerima penyaluran pinjaman? Rupanya, perbankan tidak boleh sembarangan menyalurkan pinjaman.
Kreditur dan Debitur Adalah, Syarat-Syarat Perbankan Sebagai Debitur
1. Character (Karakter)
Debitur harus memiliki hubungan dengan kreditur. Sebelum pengajuan kredit, biasanya perbankan maupun lembaga non bank akan menganalisa rekam jejak karakter calon debiturnya, tujuannya untuk memberikan kepastian dan keyakinan.
2. Capacity (Kapasitas)
Debitur harus memiliki kapasitas, ini merujuk pada kapasitas untuk melunasi pinjaman. Bagaimana cara kreditur atau perbankan mengetahui kapasitas debiturnya? Yakni dari slip gajinya, jumlah tanggungan, jumlah pengeluaran, dan spending habitnya.
Oleh sebab itu, ketika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank, pihak bank akan meminta rekening koran tiga bulan terakhir atau slip gaji Anda. Tujuannya adalah untuk menganalisa kapasitas Anda sebagai calon debitur.
3. Capital (Aset)
Debitur juga harus memiliki aset yang dapat ditakar nilainya, tujuannya agar kreditur dapat menakar apakah jumlah aset itu sebanding dengan nominal pinjaman yang diajukan. Pengecekan ini biasanya dilakukan kepada debitur-debitur besar (badan usaha).
Kreditur harus mengetahui profil risiko dan aset dari calon debiturnya untuk mengantisipasi gagal bayar.
4. Collateral (Agunan)
Selain aset, debitur juga akan dinilai dari agunannya. Umumnya, kreditur berani memberikan pinjaman jika debitur memberikan agunan sebagai jaminan. Inilah mengapa kredit tanpa agunan biasanya memiliki plafon kecil dibanding kredit dengan agunan.
5. Condition (Kondisi)
Hal terakhir yang akan dinilai dari seorang debitur adalah kondisi ekonominya. Kreditur akan menimbang apakah kondisi keuangan calon debitur sekiranya layak dan wajar untuk disalurkan pinjaman.
Bank mesti menerapkaan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman untuk melindungi perusahaan dari risiko gagal bayar, sekaligus memberi perlindungan pada debitur itu sendiri.
Dalam transaksi utang piutang, perbankan dan lembaga pemberi pinjaman non bank akan menerapkan skor kredit untuk menilai kesehatan status kredit debiturnya. Skor ini dilihat dari seberapa rajin debitur melunasi utang atau kewajibannya.
Berikut ini adalah tingkatan skor kolektibilitas (pelunasan) kredit yang berlaku:
Kolektibilitas 1 = Lancar (bayar tepat waktu)
Kolektibilitas 2 = Dalam perhatian khusus (menunggak 1-3 bulan)
Kolektibilitas 3 = Kurang lancar (menunggak 3-4 bulan)
Kolektibilitas 4 = Diragukan (menunggak 4-6 bulan)
Kolektibilitas 5 = Macet (menunggak lebih dari 6 bulan)
- Itulah penjelasan tentang kreditur dan debitur adalah, berikut perbedaan dan skor kredit yang berlaku. (NKK)