IDXChannel—SME adalah singkatan dari small medium enterprises, yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia artinya adalah usaha kecil dan menengah. Istilah ini digunakan secara internasional untuk menyebut UKM.
Sesuai UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, SME atau UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Peraturan itu juga mengatur batasan pemasukan untuk menentukan kriteria usaha kategori kecil dan menengah.
Menurut UU No. 20/2008, suatu usaha dianggap berskala kecil jika pendapatan tahunannya mencapai Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Sementara usaha disebut skala menengah jika pendapatannya mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.
Dari segi karyawan, usaha kecil dan menengah juga berbeda. Sesuai ukuran usahanya, usaha menengah umumnya memiliki karyawan berjumlah 30 sampai dengan 100 orang pekerja.
Sementara skala usaha yang lebih kecil lagi, yakni usaha mikro, memiliki kriteria pendapatan senilai Rp300 juta tiap tahun dan memiliki karyawan kurang dari 20 orang pekerja.