sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan UKM dan UMKM

Milenomic editor Iqbal Widiarko
12/04/2024 10:50 WIB
Perbedaan UKM dan UMKM bisa kita telaah dari sisi pembinaan usaha.
Simak Perbedaan UKM dan UMKM. (Foto: MNC Media)
Simak Perbedaan UKM dan UMKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan UKM dan UMKM bisa kita telaah dari sisi pembinaan usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, usaha berskala mikro akan dibina oleh kabupaten dan kota, usaha menengah akan dibina oleh skala nasional, dan usaha kecil akan dibina oleh provinsi.

Kegiatan pembinaan ini sangat penting bagi UKM ataupun UMKM. Tujuannya, agar bisnis yang dibangun lebih lancar dan bisa berkembang dengan baik hingga menjadi usaha yang sukses di masa mendatang.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (12/4/2024), IDX Channel telah merangkum perbedaan UKM dan UMKM, sebagai berikut.

Perbedaan UKM dan UMKM

1. Segi Modalnya

Modal yang digunakan untuk pendirian usaha UKM dan UMKM berbeda, dan angka perbedaannya terbilang cukup signifikan. Jika ingin mendirikan usaha UKM, paling tidak harus memiliki modal minimal Rp50 juta dan paham syaratnya. Namun, apabila tertarik untuk mendirikan usaha berbasis UMKM, Anda butuh modal hingga mencapai Rp300 juta. 

Menariknya, modal pendirian UMKM ini bisa didapatkan dari pemerintah. Sederhana, karena usaha UKM lebih mengarah pada jenis usaha perseorangan dengan skala kecil, seperti misalnya skala rumahan, sehingga dianggap tidak terlalu berpengaruh pada perkembangan perekonomian negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement