Di sisi lain, usaha menengah akan memiliki kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Semua kekayaan bersih yang dihitung tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha dan tanah yang ditempati. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
5. Segi Pajak yang Berlaku
Untuk pengaturan pajak, hal ini mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 0,5%. Artinya, pelaku usaha yang masih memiliki pergerakan bruto yang tidak menentu, tidak wajib untuk membayar PPN dari setiap transaksi yang dilakukannya.
Namun, harus membayar PPh final sebesar 0,5%. UKM dan UMKM memiliki potensi memungut dan membayar pajak 0,5%. Namun, bila unit usaha menengah telah mempunyai peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, pelaku usaha tidak dapat lagi memungut PPh Final sebesar 0,5%. Tidak hanya pajak PPh Final saja, UKM dan UMKM juga akan dikenakan jenis pajak lainnya. Pajak ini tercantum pada Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 21.
Itulah informasi terkait perbedaan UKM dan UMKM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.