2. Segi Omzet Hasil Penjualan
Perbedaan UKM dan UMKM berikutnya bisa diperhatikan dari omzet yang harus dipenuhi oleh kedua bidang usaha ini. Oleh karena UMKM memiliki lingkup usaha yang lebih besar, maka target omzet yang harus dicapai pun tidak tanggung-tanggung nilainya, yaitu mencapai milyaran rupiah, dengan batas minimal Rp300 juta.
Sementara itu, usaha jenis UKM hanya memiliki omzet di bawah Rp200 juta karena lingkup usahanya yang memang lebih kecil. Sederhananya, berapapun hasil menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan dalam jangka waktu satu bulan dengan nominal yang masih berada di bawah angka Rp200 juta, maka jenis usahanya termasuk dalam usaha UKM.
3. Segi Tenaga Kerja yang Dipekerjakan
Data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelaku usaha atau tenaga kerja yang bekerja pada bidang usaha UKM dan UMKM memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Usaha jenis UKM biasanya hanya dilakukan oleh satu hingga lima orang pelaku usaha, seperti misalnya usaha rumah tangga. Sementara itu, usaha jenis UMKM tentu memiliki jumlah pelaku usaha yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang.
4. Segi Kekayaan Bersih Usaha
Perbedaan UKM dan UMKM lainnya bisa dilihat dari kekayaan bersih dari usaha tersebut. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih dengan jumlah maksimum Rp50 juta. Sementara itu, usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta.