IDXChannel - Dua Kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan masih terus mempertontonkan perbedaan sikap dan pandangan terhadap hadirnya Tiktok Shop di Indonesia.
Terbaru, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kembali menegaskan permintaannya agar Tiktok, platform video pendek asal perusahaan China ByteDance, mau patuh dan tunduk terhadap peraturan di Indonesia.
"Segera lah TikTok mematuhi aturan!” ujar Teten, pekan lalu.
Menurut Teten, klaim adanya proses migrasi yang tengah dilakukan Tiktok Shop, harusnya memahami adanya kebijakan larangan multichannel di aplikasi media.
Aturan tersebut yaitu memisahkan fungsi media sosial dengan e-commerce yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Kebijakan Permendag 31 2023 itu multichannel, jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokped nanti terhubung langsung," tutur Teten.