sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunggu Tenggat Masa Transisi, Menkop UKM Kukuh TikTok Lakukan Pelanggaran

Economics editor taufan sukma
25/03/2024 10:22 WIB
klaim adanya proses migrasi yang tengah dilakukan Tiktok Shop, harusnya memahami adanya kebijakan larangan multichannel di aplikasi media.
Tunggu Tenggat Masa Transisi, Menkop UKM Kukuh TikTok Lakukan Pelanggaran (foto: MNC Media)
Tunggu Tenggat Masa Transisi, Menkop UKM Kukuh TikTok Lakukan Pelanggaran (foto: MNC Media)

Namun pernyataan Isy ini pun seperti dibantah oleh Fiki Satari selaku Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM. Menurut Fiki, berbeda dengan pernyataan Dirjen Isy, bahwa Tiktok dalam aplikasinya masih ditemukan pelanggaran.

Aplikasi media sosial asal China tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ujar Fiki.

Fiki juga mengatakan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelanggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.

"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," tegas Fiki. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement