sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunggu Tenggat Masa Transisi, Menkop UKM Kukuh TikTok Lakukan Pelanggaran

Economics editor taufan sukma
25/03/2024 10:22 WIB
klaim adanya proses migrasi yang tengah dilakukan Tiktok Shop, harusnya memahami adanya kebijakan larangan multichannel di aplikasi media.
Tunggu Tenggat Masa Transisi, Menkop UKM Kukuh TikTok Lakukan Pelanggaran (foto: MNC Media)
Tunggu Tenggat Masa Transisi, Menkop UKM Kukuh TikTok Lakukan Pelanggaran (foto: MNC Media)

Berbeda dengan Menteri Teten dan juga Kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Perdagangan memang punya padangan berbeda 180 derajat terhadap pelanggaran Tiktok Shop.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut secara keseluruhan proses migratsi TikTok Shop saat ini sudah berjalan 87 persen.

Kemendag mengklaim Tiktok Shop mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut saat ini proses pembayaran di TikTok Shop telah beralih ke Tokopedia. Hanya saja migrasi dilakukan secara back end, sehingga tidak disadari oleh pengguna. 

"Terkait payment, itu paling besar bobotnya sekitar 60 persen, kategori kedua data, pemisahan data, data dan user. Ketiga istilahnya merchant operational, itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang," ujar Isy.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement