Teten juga menyebut, tidak ada istilah transisi, migrasi sistem atau masa uji coba pada bunyi Permendag 31/2023. Maka sudah sepatutnya, Tiktok Shop segera mengikuti aturan di Indonesia.
Belakangan yang menjadi perhatian di publik, Teten bilang, pembiaran pelanggaran Tiktok Shop belakangan ini karena ada kepentingan politik di dalamnya.
"Tim kami secara teknis para Dirjen sudah ketemu. Secara teknis ini melanggar. Nah ini kan pertimbangan politik berarti. Aturan Permendagnya juga tidak seperti itu, tidak ada aturan transisi," ungkap teten.
Tak lama Menteri Teten menyatakan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun tak terima dengan tuduhan tersebut. Zulkifli meminta media menanyakan tudingan itu balik ke bekas aktivis sekaligus pendiri lembaga Indonesia Corruption Watch.
"Tanya sama yang ngomong (Menteri Teten Masduki), ya tanya saja. Saya lagi ngurus cabai," ujar Zulkifli, dalam kesempatan terpisah.