sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sebut Pemotongan Pajak THR agar Tak Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun

Economics editor Nia Deviyana
06/03/2026 07:52 WIB
Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada Desember seperti pola lama.
DJP Sebut Pemotongan Pajak THR agar Tak Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun. Foto: iNews Media Group.
DJP Sebut Pemotongan Pajak THR agar Tak Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada Desember seperti pola lama.

"Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan," kata Yon dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dengan sistem TER yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, DJP berharap masyarakat lebih memahami pola pemotongan ini. Otoritas pajak juga terus mengevaluasi besaran tarif agar hasil akhir penghitungan pajak di akhir tahun tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan.

“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Yon.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto meluruskan anggapan bahwa fasilitas insentif pajak hanya berpihak pada aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement