IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti para pengusaha agar tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) pegawai sektor swasta.
"THR sektor swasta wajib dibayar penuh tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. THR diberikan ke pekerja dngan masa kerja minimal 1 tahun," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri 2026, Selasa (3/3/2026).
Dia menambahkan, jumlah THR yang dibayarkan ke pegawai swasta diprakirakan mencapai Rp124 triliun.
"Perkiraan jumlah THR yang dibayar Rp124 triliun sektor swasta, Ini diharapkan mendorong konsumsi nasional secara signifikan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.