THR ini pun tidak dapat diberi semata-mata, tetapi harus untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan untuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja baik yang waktu tertentu ataupun tidak tertentu.
“Kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.
(Nur Ichsan Yuniarto)