sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Minta Pegawai Swasta WFH Sepekan Sekali, Dilarang Potong Gaji

News editor Iqbal Dwi Purnama
01/04/2026 13:38 WIB
Perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah Minta Pegawai Swasta WFH Sepekan Sekali, Dilarang Potong Gaji
Pemerintah Minta Pegawai Swasta WFH Sepekan Sekali, Dilarang Potong Gaji

IDXChannel - Pemerintah meminta pekerja sektor swasta menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“WFH ini kami meminta dan mendorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia menambahkan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.

"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Yassierli juga mengingatkan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, transportasi, industri manufaktur, hingga perdagangan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan WFH.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement