Dia menuturkan, perusahaan swasta juga memiliki opsi untuk menanggung pajak karyawan yang dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).
"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo.
Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.
(NIA DEVIYANA)