sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sebut Pemotongan Pajak THR agar Tak Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun

Economics editor Nia Deviyana
06/03/2026 07:52 WIB
Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada Desember seperti pola lama.
DJP Sebut Pemotongan Pajak THR agar Tak Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun. Foto: iNews Media Group.
DJP Sebut Pemotongan Pajak THR agar Tak Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun. Foto: iNews Media Group.

Dia menuturkan, perusahaan swasta juga memiliki opsi untuk menanggung pajak karyawan yang dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).

"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo.

Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement