IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada Desember seperti pola lama.
"Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan," kata Yon dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dengan sistem TER yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, DJP berharap masyarakat lebih memahami pola pemotongan ini. Otoritas pajak juga terus mengevaluasi besaran tarif agar hasil akhir penghitungan pajak di akhir tahun tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan.
“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Yon.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto meluruskan anggapan bahwa fasilitas insentif pajak hanya berpihak pada aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri.
Dia menuturkan, perusahaan swasta juga memiliki opsi untuk menanggung pajak karyawan yang dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).
"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo.
Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.
(NIA DEVIYANA)