IDXChannel - Usai sempat dilarang oleh pemerintah, Tiktok Shop diketahui telah resmi kembali beroperasi di pasar Indonesia sejak 12 Desember 2023 lalu.
Langkah 'come back' dilakukan oleh pihak Tiktok, usai mengakuisisi 75 persen saham PT Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) senilai USD1,5 miliar, atau sekitar Rp23,38 triliun.
Dengan resmi menjadi pemilik mayoritas saham PT Tokopedia, pihak TikTok pun berhak untuk kembali menjalankan operasional TikTok Shop melalui platform Tokopedia.
Namun pada praktiknya, aktivitas operasional TikTok Shop rupanya tetap dijalankan melalui platform TikTok, yang sebelumnya jelas-jelas telah dilarang oleh pemerintah.
"Karena itulah, kami meminta pemerintah untuk tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Termasuk kasus pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh Tiktok Shop," ujar Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, Rabu (17/1/2024).
Menurut Amin, ada banyak hal dipertaruhkan ketika peraturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Amin pun menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut.