"Menurut Saya, itu lebih cenderung kelalaian dari Kemendag (Kementerian Perdagangan). Perlu diselidiki juga, apakah ada unsur persekongkolan, sehingga terkesan ada pembiaran," tutur Amin.
Dengan telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas di PT Tokopedia, Amin menilai harusnya pihak TikTok dapat beroperasi sesuai aturan, dengan berjualan online secara resmi lewat platform Tokopedia.
Tak hanya soal penegakan aturan, Amin juga mengingatkan pemerintah terkait potensi ratusan juta data pengguna Tiktok di Indonesia, yang bisa dimanfaatkan untuk praktik perdagangan.
Amin menyebut bahwa Indonesia merupakan ceruk pasar yang besar dan perlu pengawasan secara lebih ketat dan serius dari pemerintah.
"Dari segi bisnis, kebutuhan untuk melindungi 112,97 juta pengguna (Tiktok di Indonesia), yang terbesar kedua setelah AS dengan 116,49 juta pengguna, jauh lebih penting bagi TikTok. Ini tanggung jawab utama ada di Kemendag, karena merupakan pelanggaran praktik perdagangan (secara online)," tegas Amin. (TSA)