IDXChannel - Usai sempat dilarang oleh pemerintah, Tiktok Shop diketahui telah resmi kembali beroperasi di pasar Indonesia sejak 12 Desember 2023 lalu.
Langkah 'come back' dilakukan oleh pihak Tiktok, usai mengakuisisi 75 persen saham PT Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) senilai USD1,5 miliar, atau sekitar Rp23,38 triliun.
Dengan resmi menjadi pemilik mayoritas saham PT Tokopedia, pihak TikTok pun berhak untuk kembali menjalankan operasional TikTok Shop melalui platform Tokopedia.
Namun pada praktiknya, aktivitas operasional TikTok Shop rupanya tetap dijalankan melalui platform TikTok, yang sebelumnya jelas-jelas telah dilarang oleh pemerintah.
"Karena itulah, kami meminta pemerintah untuk tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan. Termasuk kasus pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh Tiktok Shop," ujar Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, Rabu (17/1/2024).
Menurut Amin, ada banyak hal dipertaruhkan ketika peraturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Amin pun menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut.
"Menurut Saya, itu lebih cenderung kelalaian dari Kemendag (Kementerian Perdagangan). Perlu diselidiki juga, apakah ada unsur persekongkolan, sehingga terkesan ada pembiaran," tutur Amin.
Dengan telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas di PT Tokopedia, Amin menilai harusnya pihak TikTok dapat beroperasi sesuai aturan, dengan berjualan online secara resmi lewat platform Tokopedia.
Tak hanya soal penegakan aturan, Amin juga mengingatkan pemerintah terkait potensi ratusan juta data pengguna Tiktok di Indonesia, yang bisa dimanfaatkan untuk praktik perdagangan.
Amin menyebut bahwa Indonesia merupakan ceruk pasar yang besar dan perlu pengawasan secara lebih ketat dan serius dari pemerintah.
"Dari segi bisnis, kebutuhan untuk melindungi 112,97 juta pengguna (Tiktok di Indonesia), yang terbesar kedua setelah AS dengan 116,49 juta pengguna, jauh lebih penting bagi TikTok. Ini tanggung jawab utama ada di Kemendag, karena merupakan pelanggaran praktik perdagangan (secara online)," tegas Amin. (TSA)