IDXChannel - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, telah mencapai kesepakatan senilai USD400 juta (Rp7 triliun) dengan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari Tech Crunch pada Sabtu (22/6/2028), kesepakatan itu bertujuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran privasi daring anak-anak yang dituduhkan oleh DOJ kepada TikTok.
Kasus ini bermula pada 2024 pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden. DOJ menuduh TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA) dengan mengizinkan jutaan anak di bawah usia 13 tahun untuk menggunakan platform tersebut.
TikTok juga dituduh mengumpulkan informasi pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua yang diperlukan.
Selain membayar USD400 juta, kesepakatan tersebut juga mencakup langkah-langkah penguatan perlindungan bagi pengguna muda.