IDXChannel - Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pedagang di Indonesia. Sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan tentang pentingnya sertifikasi bagi pelaku usaha atau UMKM lokal. Terutama, dalam menghadapi persaingan usaha.
"Mandatory halal hanya menyasar dua sasaran yaitu konsumen dan produsen. Konsumen punya hak perlindungan agar mereka aman dan nyaman untuk konsumsi produk karena sudah halal tentunya yang sudah difatwa oleh ulama, dan ada logonya. Jadi masyarakat merasa tenang," ujar Aqil dalam konferensi pers penandatangan kerja sama antara Shopee dan BPJPH untuk fasilitasi UMKM dapat sertifikasi halal, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Dari sisi produsen, menurut Aqil, label halal bukan hanya berkaitan dengan isu agama karena telah berkembang menjadi value dan culture. Bahkan, perusahaan besar menganggap halal sebagai sebuah reputasi.
"Halal bisa meningkatkan nilai tambah dari sebuah produk. Bahkan kini halal sudah menjadi tren gaya hidup di Indonesia dan global, semua negara yang non muslim bahkan sekuler, liberal komunis ikut andil dalam memproduksi produk halal, untuk menjual produknya ke negara-negara muslim," paparnya.
Untuk memfasilitasi para UMKM mendapat sertifikasi halal, marketplace Shopee mendukung penjual dan UMKM agar bisa mendapatkan sertifikasi halal. Adapun pemerintah mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja menjelaskan sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan sertifikasi halal secara mudah melalui Shopee Seller Center.
"Inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual," papar Handhika.