IDXChannel – Beberapa waktu lalu netizen Indonesia dihebohkan dengan adanya produk beralkohol dan memiliki sertifikasi halal. Apakah produk alkohol wajib bersertifikat halal?
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat. Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi kejadian viral tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memberikan klarifikasi terkait viralnya foto produk beralkohol bermerek Onemed.
"Pertama, kami memastikan bahwa produk alkohol dengan merk dan kemasan sebagaimana dalam foto viral tersebut adalah produk alkohol sebagai antiseptik. Dalam sistem Sihalal, produk tersebut memang terdafar telah bersertifikat halal." kata Kepala BPJPH M Aqil Irham.
Produk Alkohol Wajib Bersertifikat Halal
Jawabannya, ada. Pasalnya, akibat terpampangnya botol beralkohol berkadar tinggi yang diberi label halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mendapat banyak reaksi dan pertanyaan dari netizen mengenai alasan produk beralkohol diberi label halal.
Dalam produk tersebut, diketahui mengandung 70% hingga 95% kadar alkohol namun diberi label halal atau bersertifikat halal. Dalam hal ini, masyarakat harus membedakan antara produk yang mengandung alkohol yang merupakan barang konsumsi dan minuman beralkohol, yaitu anggur atau khamr.
Berdasarkan data sistem Sihalal, produk alkohol antiseptik merek Onemed Alcohol 70% dan 95% dari produsen PT Jayamas Medica Industri telah terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222.
Sertifikat halal produk ini diterbitkan BPJPH pada 15 Desember 2022. Produk antiseptik ini, lanjut Aqil, meski mengandung alkohol dengan konsentrasi 70% bahkan 95%, tetap merupakan produk halal yang memiliki sifat antiseptik dan merupakan produk yang aman bagi kesehatan. Kegunaannya antara lain sebagai antiseptik, membersihkan luka, membersihkan peralatan kesehatan, dan masih banyak lagi, bukan sebagai minuman.