sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Produk Alkohol Wajib Bersertifikat Halal, Ini Kata Kepala BPJPH

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
30/03/2024 07:42 WIB
Beberapa waktu lalu netizen Indonesia dihebohkan dengan produk alkohol wajib bersertifikat halal. Memang ada?
Heboh Produk Alkohol Wajib Bersertifikat Halal, Ini Kata Kepala BPJPH. (Foto: Produk Alkohol Wajib Bersertifikat Halal)
Heboh Produk Alkohol Wajib Bersertifikat Halal, Ini Kata Kepala BPJPH. (Foto: Produk Alkohol Wajib Bersertifikat Halal)

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan  produk tersebut berasal dari bahan non-halal atau tidak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Misalnya untuk minuman beralkohol atau makanan babi, tentu saja tidak mungkin mengajukan sertifikasi halal. Artinya, produk tersebut dikecualikan dari persyaratan sertifikasi halal.

Lebih lanjut, produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sehingga tetap dapat dipasarkan meskipun penerapan kewajiban sertifikasi halal dimulai pada bulan Oktober 2024. Namun dengan syarat produk tersebut mendapat penjelasan atau uraian yang sejelas-jelasnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut terbuat dari atau mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Misalnya produk yang mengandung daging babi ditandai dengan tulisan atau gambar daging babi pada kemasan. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement