Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan produk tersebut berasal dari bahan non-halal atau tidak halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Misalnya untuk minuman beralkohol atau makanan babi, tentu saja tidak mungkin mengajukan sertifikasi halal. Artinya, produk tersebut dikecualikan dari persyaratan sertifikasi halal.
Lebih lanjut, produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sehingga tetap dapat dipasarkan meskipun penerapan kewajiban sertifikasi halal dimulai pada bulan Oktober 2024. Namun dengan syarat produk tersebut mendapat penjelasan atau uraian yang sejelas-jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut terbuat dari atau mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Misalnya produk yang mengandung daging babi ditandai dengan tulisan atau gambar daging babi pada kemasan. (SNP)