IDXChannel - Pemerintah Indonesia memastikan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang diimpor dari Amerika Serikat (AS).
Respons ini menyusul kesepakatan tarif dagang AS-Indonesia yang menilai ada isu soal sertifikasi halal dalam penyesuaian tarif yang disepakati.
"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Seturut itu, Haryo menekankan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.
"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," kata Haryo.