sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang

Economics editor Achmad Al Fiqri
22/02/2026 03:01 WIB
Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH.
Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang. Foto: iNews Media Group.
Komisi VIII DPR Soroti Pelonggaran Sertifikat Halal Produk AS, Minta Dikaji Ulang. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal produk Negeri Paman Sam tersebut.

Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan thayyib (baik serta aman). Hal itu sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

"Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan," ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Singgih mengingatkan, Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH. Dia menegaskan, sistem sertifikasi produk halal itu bukan formalitas perdagangabn belaka.

"Tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," kata Singgih.

Dari sudut pandang hukum nasional, dia menekankan kebijakan pelonggaran sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang antara AS dan Indonesia berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia. 

Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

"Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," ucapnya.

Dari sisi agama, umat muslim memiliki kewajiban moral untuk berhak memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah. 

"Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas," ujar Singgih.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement