IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau masyarakat untuk menghindari produk pangan AS yang tidak memiliki label halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni'am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ni'am mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya.