sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Beri Penjelasan soal Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN

Syariah editor Mei Sada
27/05/2026 19:35 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
MUI Beri Penjelasan soal Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN. (Foto Istimewa)
MUI Beri Penjelasan soal Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dijelaskan, pembelian ini tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mekanisme tersebut dinilai sah secara syariat karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam dalam pernyataan resminya, Rabu (27/5/2026).

Dalam tradisi Islam, kata dia, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Dia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement