sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI 

Syariah editor Achmad Al Fiqri
21/02/2026 16:05 WIB
MUI menyoroti pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.
Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI (Foto: iNews Media Group)
Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI (Foto: iNews Media Group)

Dia menegaskan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. 

Dalam ilmu Fikih Muamalah, kata dia, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, dia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik. 

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.

Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement