sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan

Economics editor Anggie Ariesta
21/02/2026 11:10 WIB
Dalam ketentuan itu, Indonesia juga membebaskan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk wadah dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan produk manufaktur.
Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan. (Foto: Doc Kemenko RI)
Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan. (Foto: Doc Kemenko RI)

IDXChannel – Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat (AS) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sertifikasi halal untuk kategori tertentu hingga pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS. Langkah ini tertuang dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods yang bertujuan mempermudah arus barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Dalam ketentuan itu, Indonesia juga membebaskan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk wadah serta bahan yang digunakan dalam pengangkutan produk manufaktur. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Selain itu, Indonesia berkomitmen tidak mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang secara jelas dikategorikan non-halal. Mekanisme pengakuan timbal balik juga diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement