IDXChannel - Pemerintah Indonesia resmi menyetujui untuk tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon hingga Netflix.
Keputusan ini merupakan poin krusial dalam perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Kesepakatan tersebut juga memastikan bahwa raksasa Silicon Valley tidak akan terkena aturan perpajakan yang bersifat diskriminatif di pasar Indonesia, baik secara regulasi formal maupun implementasi di lapangan.
"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax), atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tulis Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART, dikutip Jumat (20/2/2026).
Langkah Indonesia ini diambil di tengah sikap keras Donald Trump yang sejak lama menentang pengenaan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.