sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Tak Bisa Pungut Pajak Google, Meta, hingga Netflix

Economics editor Anggie Ariesta
20/02/2026 15:13 WIB
Pemerintah Indonesia menyetujui untuk tidak menarik PPh atau pajak layanan digital terhadap perusahaan teknologi AS seperti Google, Meta, dan Netflix.
Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Tak Bisa Pungut Pajak Google, Meta, hingga Netflix. (Foto: iNews Media Group)
Teken Perjanjian Dagang, Indonesia Tak Bisa Pungut Pajak Google, Meta, hingga Netflix. (Foto: iNews Media Group)

Trump menilai aturan DST yang diterapkan di berbagai negara, terutama di Eropa, sengaja dirancang untuk menyudutkan perusahaan AS dan memberi keuntungan bagi kompetitor dari China.

Sebelumnya, Trump sempat mengeluarkan ancaman serius bagi negara-negara yang tetap bersikukuh menerapkan pajak digital melalui unggahan di media sosialnya pada Agustus 2025.

“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump (26/8/2025).

Sebagai imbal balik dari pembatalan pajak digital ini, Indonesia mendapatkan akses pasar yang lebih luas melalui penghapusan tarif bea masuk untuk 1.819 produk ekspor ke Amerika Serikat.

Selain itu, komitmen ini juga menjaga kelancaran pasokan teknologi dan cip tingkat tinggi dari AS yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement