IDXChannel – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial peserta sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa insentif diberikan untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi para peserta.
“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Melalui skema ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta magang akan ditanggung pemerintah. Insentif mencakup berbagai komponen pendapatan, seperti uang saku, jaminan sosial, serta penghasilan lainnya yang diterima selama masa magang.
Meski pajak tetap dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut karena seluruh beban pajak dibayarkan oleh negara.