sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fresh Graduate Lega, Pajak Uang Saku (PPh 21) Magang Nasional Dibayar Negara

Economics editor Anggie Ariesta
21/02/2026 11:40 WIB
Melalui skema ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta magang akan ditanggung pemerintah.
Fresh Graduate Lega, Pajak Uang Saku (PPh 21) Magang Nasional Dibayar Negara. (Foto: Ilustrasi)
Fresh Graduate Lega, Pajak Uang Saku (PPh 21) Magang Nasional Dibayar Negara. (Foto: Ilustrasi)

Sebagai ilustrasi, apabila peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka potensi pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan ditanggung pemerintah. Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku secara penuh tanpa pengurangan.

Fasilitas ini berlaku cukup panjang, yakni untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah penyelenggara program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan realisasi insentif setiap bulan.

Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif yang telah diberikan tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi peserta magang. Peserta dengan penghasilan neto tahunan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi dunia pendidikan dan industri, sekaligus mendorong lulusan perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan praktis melalui program magang tanpa terbebani potongan pajak penghasilan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement