“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” lanjut dokumen tersebut.
Tak hanya sektor manufaktur, pelonggaran juga menyentuh sektor pangan dan hasil pertanian sebagaimana diatur dalam Article 2.22. Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Beberapa poin utama dalam sektor pangan meliputi pembebasan sertifikasi dan label halal untuk produk non-hewan serta pakan ternak, termasuk produk rekayasa genetika. Selain itu, wadah pengangkut makanan dan produk pertanian juga dibebaskan dari kewajiban label halal.
Indonesia juga tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasionalnya.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.