sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing

News editor Kunthi Fahmar Sandy
21/02/2026 08:41 WIB
Mahkamah Agung menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.
MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing (FOTO:iNews Media Group)
MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Agung menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.

Mendengar hal tersebut, Trump mengkritik pengadilan tertinggi AS dan berkata "sangat mengecewakan" dan "aib bagi bangsa kita". Bahkan Trump menilai, pengadilan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.

Dilansir dari laman Investing Sabtu (21/2/2026), Trump menggunakan undang-undang tahun 1977 yang disebut Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA sebagai pembenaran untuk mengenakan bea masuk pada sejumlah negara. IEEPA memberi presiden kekuasaan luas atas transaksi ekonomi internasional dalam keadaan darurat nasional.

"Masuknya narkoba ke AS, serta defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus", keduanya dirujuk oleh Trump untuk penggunaan tindakan darurat. Namun, dalam keputusan 6 banding 3, Mahkamah Agung menyebut bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Trump untuk memberlakukan tarif tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menuturkan, meskipun konstitusi AS sangat jelas memberi Kongres kekuasaan untuk memungut pajak namun hal itu tidak meluas ke cabang eksekutif. Roberts juga menyebut, pemerintahan Trump mengakui bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif selama masa damai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement