"Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA," kata Trump kepada wartawan.
"Kemampuan untuk memblokir, mengembargo, membatasi, memberi lisensi, atau memberlakukan kondisi lain apa pun pada kemampuan negara asing untuk melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat berdasarkan IEEPA telah sepenuhnya dikonfirmasi oleh keputusan ini," tutur Trump.
Dia pun menuturkan, metode lain dapat digunakan untuk mempertahankan tarif tersebut. "Mulai sekarang, semua tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 dan tarif Pasal 301 yang ada tetap berlaku sepenuhnya," kata Trump.
"Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah dikenakan, dan kami juga memulai beberapa investigasi Pasal 301 dan investigasi lainnya untuk melindungi negara kita dari praktik perdagangan yang tidak adil," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)