IDXChannel - Pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi mandatori pencampuran bioetanol secara bertahap.
Program ini direncanakan dimulai dengan E5 pada 2028 dan E10 pada 2030, serta diarahkan menuju E20 dengan mempertimbangkan kesiapan produksi, distribusi, serta infrastruktur pendukung.
"Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia. Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja. Termasuk di impor dari Amerika," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menyampaikan Keterangan Pers di Washington DC, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Untuk mendukung masa transisi tersebut, pemerintah membuka ruang kerja sama perdagangan dengan berbagai mitra, termasuk Amerika Serikat, secara proporsional dan terukur sesuai kebutuhan domestik.
Kebijakan ini diiringi dengan upaya memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar industri bioetanol nasional dapat tumbuh berkelanjutan.